Bagaimana cara membuat KTP dan apa saja syarat syarat membuat KTP.Jika anda belum mempunyai KTP sebaiknya segera urus syarat syarat KTP anda agar anda bisa membuat KTP. Karena KTP sangat penting dalam mengurus hal hal apapun, seperti dalam hal mengurus SKCK dibutuhkan juga KTP,serta dalam hal mengurus hal hal lainya juga sangat diperlukan KTP.Untuk itu,jika anda belum mempunyai KTP, ada baiknya sesegera mungkin untuk membuat KTP baru anda.
Nah, jika anda ingin membuat KTP atau jika anda ingin mengurus KTP. tentunya anda harus melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan oleh kantor Lurah atau kantor cmat setempat. Namun, pada umumnyaprosedur dalam mengurus KTP adalah sebagai berikut ini:
- Silahkan datangi RT atau RW setempat untuk mendapatkan surat pengatar sebagai pembuatan KTP yang akan dibawah ke kantor lurah.
- Setelah anda mendapatkan surat pengantar membuat KTP dari RT atau dari Lurah,silahkan bawa surat tersebut ke kantor lurah untuk proses selanjutnya.
- Dikantor lurah anda akan mendapatkan formulir yang harus anda isi untuk hal proses pembuatan KTP. Setelah anda mengisi semua form tersebut, maka petugas kelurahan akan menandatangani surat tersebut dan menyerahkan kembali pada anda
- Bawa surat atau formulir tersebut ke kantor camat, disertai dengan foto copy Kartu keluarga anda.Nanti petugas kantor camat akan memproses data data anda.
- Petugas kecataman akan memvalidasi data kependudukan, setelah itu anda hanya menunggu sampai proses KTP baru anda selesai.
Nah, demikianlah proses atau cara membuat KTP serta syarat syarat KTP yang perlu anda lengkapi jika anda ingin membuat KTP baru. Semoga dengan adanya Ulasan mengenai cara membuat KTP ini bisa menambah informasi anda.Admin mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan artikel diatas.
Jika Bermanfaat, Mohon Bagikan Artikel ini: