Asuransi Jasa Raharja adalah Asuransi milik Negara sehingga jika anda mengalami musibah misalnya kecelakaan lalu linta, maka anda bisa mengurus asuransi Jasa Raharja di PT.Jasa Raharja. Sebelum anda mengurus asuransi Jasa Raharja tentunya ada syarat syarat untuk claim asuransi yang harus anda lengkapi misalnya seperti harus melengkapi semua data ata yang diperlukan. Bagaimana cara Klaim Asuransi Jasa Raharja serta apa saja prosedur dalam klaim asuransi jasa raharja. anda harus sudah memahami hal hal yang akan anda urus.
Sebelum anda klaim asuransi jasa raharja sebaiknya anda persiapkan dulu dokumen dokumen penting berikut ini agar dalam melakukan klaim anda tidak akan kesulitan atau dengan kata lain jika dokumen anda sudah memenuhi persyaratan tentunya melakukan klaim asuransi akan berjalan dengan cepat.
- Melengkapi formulir keterangan terjadinya kecelakaan
- Mengisi Formulir untuk pengajuan jenis asuransi yang akan di claim
- Mengisi Formulir kesehatan untuk korban kecelakaan\
- Mengisi formulir untuk ahli waris jika korban kecelakaan meninggal dunia.
Berikut ini dokumen pendukung yang harus anda lengkapi untuk mengurus klaim asuransi jasa raharja.
- Anda harus melengkapi keterangan dari kepolisian yang juga harus disertai dengan sketsa tempat kejadian perkara atau TKP, dan bisa juga laporan dari saksi mata yang melihat lansung kejadian tersebut
- Anda juga harus melampirkan kwtanti biaya pengobatan, serta obat obatan yang digunakan harus obat asli yang di ambil dari klinik atau rumah sakit diman korban dirawat.
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy ahli waris yang masih berlaku
- Surat kuasa yang sudah di tanda tangani oleh korban
- Surat rujukan jika korban di pindahkan dari satu rumah sakit kerumah sakit lainya
Cara klaim asuransi jasa raharja korban cacat juga harus melengkapi syarat syarat serta dokumen yang diperlukan dalam mengklaim asuransi jasa raharja sebagai berikut ini.
Baca juga : Cara Klaim Asuransi Garda Oto serta apa saja prosedur dan syarat syarat Klaim Asuransi Garda Oto
- Anda harus melengkapi keterangan dari kepolisian yang juga harus disertai dengan sketsa tempat kejadian perkara atau TKP, dan bisa juga laporan dari saksi mata yang melihat lansung kejadian tersebut
- Surat keterangan dari dokter yang mengatakan cacat permanen
- Foto copy KTP korban yang masih berlaku
- Sertakan juga foto dari korban yang menandakan korban cacat akibat kecelakaan
Cara klaim asuransi jasa raharja korban luka serta meninggal yang harus dilengkapi sebelum melakukan claim asuransi jasa raharja. Berikut ini syarat syarat yang harus anda lengkapi.
- Anda harus melengkapi keterangan dari kepolisian yang juga harus disertai dengan sketsa tempat kejadian perkara atau TKP, dan bisa juga laporan dari saksi mata yang melihat lansung kejadian tersebut
- Surat kematian atau surat meninggal yang dikeluarkan oleh Rumah sakit atau klinik yang merawat atau mengurusnya
- Foto Copy KTP korban yang masih berlaku
- Foto Copy KTP ahli waris yang masih berlaku
- Foto copy kartu keluarga yang sudah di legalisir
- Akte kelahiran bagi korban yang belum menikah, sedangkan untuk korban yang sudah menikah bisa menggunakan surat nikah.
- Lampiran kwitansi biaya pengobatan serta biaya obat dari rumah sakit atau klinik dimana korban dirawat sebelumnya
- Surat rujukan jika korban dipindahkan dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainya
Demikianlah Cara-Claim-Asuransi-Jasa-Raharja-serta-apa-saja-syarat-dan-prosedur-untuk-klaim-asuransi-Jasa-Raharja. Semoga dengan ulasan ini bisa menambah informasi anda serta menambah wawasan anda. Admin mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan artikel diatas. Tunggu Artikel berikutnya tentang cara mengajukan Claim Asuransi Jasa Raharja.
Jika Bermanfaat, Mohon Bagikan Artikel ini: