cara membuat NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak Online melalui E-Registration

1:59:00 PM
Nomor Pokok Wajib pajak atau NPWP merupakan nomor identitas bagi wajib pajak yang berjumlah 15 digit yang dikeluarkan oleh jenderal pajak. Npwp digunakan sebagai identitas pengenal bagi wajib pajak dalam system administrasi perpajakan.Saat ini masih banyak yang belum memiliki Npwp dan masih banyak yang belu tahu bagaimana cara mendaftar Npwp atau bagaimana cara memiliki Npwp, untuk itu admin mencoba membantu menjelaskan secara detail melalui tulisan yang admin buat ini.Semoga dengan adanya tulisan ini admin sangat berharap bisa membantu anda dalam proses pembuatan npwp yang ingin anda miliki. Berikut ini persyaratan dalam membuat npwp yang perlu anda ketahui sebelum membuat npwp dan sebaiknya anda persiapkan persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat NPWP Nomow Pokok Wajib Pajak.



A.Wajib pajak pribadi atau perorangan serta individu


  • Untuk wajib pajak perorangan atau individual, non pengusaha berupa Foto copy KTP bagi Warga Negara Indonesia( WNI ) atau foto copy buku passport  atau kartu izin tinggal terbatas ( KITAS ) atau kartu izin tinggal tetap ( KITAP ) bagi Warga Negara Asing ( WNA )

  • Untuk wajib pajak bagi perorangan atau individual pengusaha berupa foto copy KTP bagi WNI, atau foto copy KITAS, KITAP, bagi WNA yang disertai dengan surat izin usaha serta surat izin usaha yang dikeluarkan oleh kepala lurah.


B.Wajib pajak badan atau perusahaan


  • Foto copy akta dan perubahan pendirian terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

  • Foto copy NPWP salah satu penangung atau pengurus badan usaha 

  • Foto Copy KTP untuk WNI dan foto Copy pasport, Kitas,kitap untuk WNA penanggung jawab usaha


C. Wajib pajak badan usaha join Operation ( JO )



  • Foto copy perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak atau akte pendirian sebagai bentuk usaha kerja sama operasi

  • Foto copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan usaha  JO

  • Foto Copy KTP untuk WNI, dan foto Copy pasport, Kitas, kitap untuk WNA penanggung jawab usaha



D. Wajib pajak bendahara

Untuk wajib pajak bendahara perusahaan atau lembaga yang ditunjuk sebagai pemotong atau yang di pilih sebagai pengurus pajak

  •  Foto Copy sebagai penunjuk bendahara

  • Foto copy KTP


Itulah persyaratan yang harus kamu lengkapi dan sediakan sebelum membuat npwp atau sebelum mendaftar NPWP online. Lakukan persiapan persyaratan tersebut agar mempermudah kamu dalam mengurusn npwp. Jika semua persyaratan dalam membuat npwp sudah kamu lengkapi semuanya, maka proses membuat npwp tidak akan lama, dan kamu bisa mempunyai Npwp segera. Lalu bagaimana cara mendaftar NPWP atau membuat npwp jika semua persyaratan sudah dilengkapi? Nah, sekarang kita masuk pada langkah mendaftar membuat npwp online seperti berikut.




  • Buka halaman resmi perpajakan dengan meklik tautan berikut ini" pajak "

  • Setelah kamu buka link tautan pajak diatas maka akan muncul jendela atau halaman perpajakan yang akan kamu buat npwp




  • Jika kamu sudah memiliki akun,maka kamu akan bisa lansung login. Namun jika kamu belum mempunyai akun dan ingin mendaftar Npwp lansung saja klik" Daftar"




  • setelah itu akan muncul jendela baru yang meminta anda memasukan alamat email, usahakan untuk mendaftarkan email yang aktif dan masukan kode chapta. lanjut klik " Daftar " lanjut cek email yang anda daftarkan tadi maka akan ada link atau pesan yang masuk.

  • Klik link tautan yang masuk ke email anda, maka anda akan kembali dibawa kehalaman pajak tadi dan meminta anda untuk mengisi form data. isilah data anda dengan lengkap dan benar.



  • Setelah data di isi semuanya dengan benar, kemudian klik lagi " Daftar" dan jika sudah anda pilih daftar maka akan muncul pesan baru



Sampai disini proses pendaftaran npwp sudah selesai, untuk proses npwp selanjutnya silahkan kamu cari panduan membuat npwp nomor pokok wajib pajak online.Semoga artikel ini membantu kamu yang kesulitan dalam membuat npwp nomow pokok wajib pajak.Admin mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan artikel diatas, itu hanya faktor ketidasengajaan. Jika artikel ini belum bisa membantu anda, sebaiknya datangi lansung kantor perpajakan untuk membuat Npwp anda agar lebih mudah.


Jika Bermanfaat, Mohon Bagikan Artikel ini:
Sebelumnya
Next Post »