syarat dan ketentuan membuat CKCK dan memperpanjang SKCK

7:57:00 AM
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasanya disebut dengan singkatan SKCK Adalah salah satu berkas persyaratan yang wajib dipersiapkan jika kamu ingin melamar pekerjaan di perusahaan atau pada PT. Pelamar mau tidak mau harus menyediakan SKCK sebagai syarat yang harus dipersiapkan untuk kelengkapan syarat melamar pekerjaan.Setiap perusahaan akan meminta berkas SKCK yang wajib dipersiapkan bagi seseorang yang ingin melamar suatu pekerjaan.Surat keterangan catatan kepolisian hanya berlaku selama 6 bulan, dan jika sudah masuk pada bulan ke 6 sebaiknya kamu perpanjang skck untuk mendapatkan skck yang baru agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk hal melamar pekerjaan.






Cara membuat skck atau mengurus skck memerlukan kartu tanda penduduk ( KTP ) yang wajib kamu sediakan untuk syarat mendapatkan skck. Selanjutnya lengkapi dengan surat pengantar lurah atau kepala RT. Setelah itu bawa surat tersebut ke RW, dan selanjutnya datangi kantor lurah untuk mendapatkan surat pengantar membuat SKCK.Persyaratan yang harus kamu lengkapi sebelum membuat skck perlu di perhatikan dan dilengkapi agar mempermudah proses pembuatan SKCK.Berikut persyaratan mengurus Surat keterangan catatatan kepolisian ( SKCK )




  • Sediakan foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang foto/baground foto merah.usahakan bawa foto kamu lebih dari 6 lembar

  • Foto copy SIM / KTP

  • Foto Copy kartu keluarga

  • Foto Copy Akte kelahiran

  • Surat keterangan dari desa/lurah

  • Surat rekomendasi polsek jika diperlukan

Selanjutnya jika persyaratan diatas sudah kamu lengkapi untuk hal membuat skck atau memperpanjang skck, lansung menuju polres atau polsek terdekat untuk membuat ckck anda.Nanti kamu akan diberikan kertas riwayat hidup untuk di isi formulir tersebut dengan data identitas anda,selanjutnya akan diambil sidik jari untuk proses pembuatan skck anda.Ikuti prosedur pembuatan skck dengan benar,setelah semua persyartam sudah anda lengkapi. Maka tunggulah proses pembuatan skck anda sampai selesai. Biasanya proses pembuatan skck tidak memakan waktu lama dan kamu bisa menunggu proses pembuatan skck, dan lansung siap pada hari itu juga.Nah begitulah cara membuat skck dan persyaratan membuat skck yang harus kamu perhatikan dan sediakan syarat syarat skck.

Namun jika kamu ingin memperpanjang masa berlaku skck, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan dalam proses memperpanjang skck.Perpanjangan skck ada yang meti lebih dari 1 tahu, dan ada yang mati belum sampai 1 tahun.Untuk memperpanjang surat keterangan catatatan kepolisian perhatikan dua hal berikut.



A.Cara memperpanjang surat keterangan catatan kepolisian (skck) mati kurang dari / maksimal 1 tahun



Jika kamu ingin memperpanjang surat keterangan catatatan kepolisian ( SKCK ) mati kurang dari/maksimal 1 tahun. Lansung menuju polsek atau polres dengan membawa SKCK yang asli. Kemudian lengkapi dengan syarat  foto copy SIM/ KTP, foto copy kartu keluarga, foto copy akta kelahiran, foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar, biasanya memperpanjang skck hanya sebentar.


B.Cara memperpanjang surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) mati lebih 1 Tahun


Untuk memperpanjang surat keterangan catatan kepolisian atau skck. Proses memperpanjang skck yang sudah habis masa berlaku lebih dari 1 tahun maka perpanjangan skck hampir sama dengan pembuatan skck yang baru dan harus dilengkapi persyaratan memperpanjang skck seperti syarat yang sudah kami jelaskan diatas.Jika tulisan ini kurang membantu kamu dalam proses pembuatan skck atau memperpanjang skck,sebaiknya datangi lansung kantor polsek untuk mendapatkan info lebih lanjutnya.Admin mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan artikel diatas, itu merupakan ketidaksengajaan andmin.



Jika Bermanfaat, Mohon Bagikan Artikel ini:
Sebelumnya
Next Post »