Sebelum kita mmepunyai asuransi atau sebelum kita memilih asuransi yang akan kita miliki,sebaiknya ketahui dan kenali lebih dahulu. Apa saja manfaat asuransi yang akan kita miliki, apa saja jenis asuransi yang akan kita ambil sebagai asuransi yaang akan kita pakai. Asuransi adalah jaminan yang akan kita dapatkan sesuai dengan prosedur pada saat kita menyetujui proses pendaftaran asuransi tersebut. Banyak macam macam asuransi yang harus kita ketahui, serta jenis jenis asuransi yang perlu kita ketahui sebelum langkah mengambil asuransi yang akan kita miliki. Pada hakikatnya Asurani dibagi dalam tiga kategory, yaitu
- Asuransi kerugian
- Asuransi Jiwa
- Asuransi kehilangan
Namun, pembagian Asuransi diatas masih secara umum dan garis besar, masih ada lagi pembagian Asuransi dibawah pembagian asuransi tersebut. Adapun macam macam Asuransi yang berlaku dan banyak di minati di Negara kita Indonesia, yaitu:
1.Asuransi Dwiguna
Asuransi Dwiguna adalah Asuransi yang mempunya dua manfat, dua guna, lalu apa manfaat dari Asuransi Dwiguna ini. Berikut adalah manfaat yang akan kamu dapatkan jika mempunyai Asuransi Dwiguna ini.
- Perlindungan secara Financial bagi keluarga yang ditinggalkan bilamana mana tertanggung meninggal dunia pada jangka waktu pertanggungan
- Menjadi tabungan bagi tertanggung jika tertanggung tetap hidup sampai akhir jangka pertanggungan
- Asuransi Dwiguna dapat digunakan atau ditempuh dalam jangka waktu 10 tahun, 15, 20 dan sampai dengan jangan waktu 30 Tahun.
2.Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang bertujuan untuk menganti kerugian jika ada kebakaran. Cara kerja Asuransi kebakaran dengan cara tertanggung membayar premi. Sedangkan pihak Asuransi akan memberikan Jaminan atas Resiko dari kebakaran tersebut. Namun, jika tidak ada musibah/kebakaran sampai pada masa yang disepakati, maka premi akan hangus, atau sebagian kecilnya saja yang bisa dikembalikan, tergantung dari kebijakan masing masing Asuransi yang sudah di sepakati.
3.Asuransi atas bahaya anggota tubuh
Asuransi ini adalah asuransi dengan sebab sebab tertentu yang mengakibatkan kerusakan pada anggota tubuh seseorang, seperti rusaknya mata, rusaknya telinga,rusaknya tangan, rusaknya kaki. Asuransi ini biasanya di berlakukan pada pekerja industri atau karyawan industri.
4.Asuransi pertanggungan Sipil
Asuransi ini adalah asuransi perlindungan terhadap barang berharga atau harta, misalnya asuransi perlindungan rumah, asuransi perlindungan kendaraan, atau barang barang berharga lainya.
Demikianlah artikel yang membahas tentang apa itu asuransi, apa manfaat asuransi dan apa tujuan asuransi. Semoga dengan adanya artikel singkat ini bisa menambah wawasan anda mengenai asuransi. Admin mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan artikel diatas.
Jika Bermanfaat, Mohon Bagikan Artikel ini: