cara mengurus kartu keluarga perpanjangan kartu keluarga dan cara buat kartu keluarga baru

8:42:00 AM
Jika anda sudah mmepunyai Kartu keluarga < KK> namun terkendala habis masa berlaku atau anda hanya mempunyai Kartu keluarga yang lama, dan anda ingin memperbaharui kartu keluarga atau ingin memperpanjang kartu keluarga yang baru.Anda harus melengkapi semua persyaratan memperpanjang kartu keluarga yang baru agar kartu keluarga anda bisa dengan cepat diproses dikeluarkan kartu keluarga yang baru. Banyak keuntungan yang akan anda dapatkan jika anda sudah mempunyai kartu keluarga yang baru,dimana kartu keluarga yang baru atau kartu keluarga yang terakhir dikeluarkan adalah kartu keluarga yang data datanya sudah online.


Lalu, apa saja syarat syarat memperpanjang kartu keluarga, dan bagaimana prosedur memperpanjang kartu keluarga.Setiap prosedur proses kartu keluarga yang akan anda proses berbeda beda, misalnya anda ingin memperpanjang kartu keluarga,apa saja syarat perpanjangan kartu keluarga, atau apa saja syarat perubahan kartu keluarga dan apa saja syarat pindah data kartu keluarga.Cara proses kartu keluarga hilang dengan cara buat baru kartu keluarga.

Berikut ini persyaratan dalam mengurus kartu keluarga  baru, proses perpanjangan kartu keluarga dan syarat proses kartu keluarga hilang atau proses syarat kartu keluarga rusak





  • Surat pengantar dari RT-RW
  • Mengisi Formulir surat permohonan Kartu keluarga
  • Membawa bukti Kartu keluarga yang lama asli
  • Surat keterangan bukti peristiwa jika ada
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika terjadi kehilangan
  • Bagi orang asing tinggal tetap selain syarat diatas juga di lampiri foto copy KTP
  • Jika syarat syarat perpanjangan kartu keluarga diatas sudah anda lengkapi, silahkan anda kunjungi kantor Lurah terdekat untuk proses dan langkah selanjutnya
Persyaratan memperoleh kartu keluarga baru jika anda belum mempunyai kartu keluarga baru, berikut ini proses pembuatan kartu keluarga baru dan syarat kartu keluarga baru

  • Silahkan anda bawa semua persyaratan seperti diatas kentor lurah untuk proses pembuatan kartu keluarga baru
  • Nanti anda akan diajukan untuk mengisi blanko atau mengisi formulir pembuatan kartu keluarga baru
  • Jika semua persyaratan sudah anda lengkapi dan sudah anda bawa ke kantor lurah, maka anda akan diajukan untuk datang ke kantor camat untuk proses pembuatan kartu keluarga selanjutnya
  • Nanti di kantor camat anda akan di bantu untuk mengisi formulir atau syarat pembuatan kartu keluarga yang baru.

Adapun ketentuan penerbitan kartu keluarga adalah sebagai berikut:

  • Setiap keluarga hanya mempunyai satu kartu keluarga
  • Setiap kartu keluarga harus ada nama kepala keluarga, alamat serta mempunyai nomor kartu keluarga
  • Kartu keluarga wajib di perbaharui jika terjadi: Hilang, rusak atau terjadi perubahan data keluarga
  • Untuk mengganti kartu keluarga dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan atau persyaratn yang berlaku


Jika Bermanfaat, Mohon Bagikan Artikel ini:
Sebelumnya
Next Post »